- Usaha mikro yang dimiliki telah beroperasi minimal selama 6 bulan terakhir.
- Khusus bagi yang memiliki usaha mikro kurang dari enam bulan, maka pemohon tersebut harus memenuhi persyaratan.
- Mengikuti program pendampingan.
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
- Khusus bagi pekerja ter-PHK, diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dan mengikuti pelatihan selama 3 bulan.
Setelah dipastikan memenuhi syarat sebagai penerima KUR, pemohon bisa langsung mendatangi Dinas terkait atau lembaga pembiayaan seperti bank yang tergabung dalam HIMBARA untuk melakukan pengajuan.
Beberapa dokumen berikut tak boleh terlewat untuk dibawa saat melakukan pengajuan pinjaman KUR.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat.
- Buku akta nikah.
- Jaminan atau agunan.