Media Magelang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meresmikan sistem tilang kendaraan secara elektronik atau Electronic Traffic law enforcement (Etle) pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2021.
Etle nasional tahap 1 secara resmi mulai diberlakukan sebagai salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwujudkan yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Baca Juga: Segera Cek! Kini Kartu Prakerja Gelombang 15 Punya Riwayat Gelombang
Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Nomor WhatsApp Ini Bisa Dihubungi Jika Bantuan BST Rp300 Ribu Belum Diterima
Baca Juga: LENGKAP! Ayo Pelajari Perkiraan Passing Grade CPNS 2021 Berikut Ini, Pasti Lolos Seleksi
Dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Sistem tilang elektronik Etle nasional tahap 1 berhasil diresmikan hingga mulai berjalan sejak hari ini.
Launching Sistem Tilang Elektronik Etle nasional tahap 1 mulai dioperasikan di sejumlah Polda dari berbagai provinsi di Indonesia.
Diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Etle nasional tahap 1 saat ini diberlakukan pada 12 Polda dengan dilengkapi sebanyak 244 kamera tilang elektronik.