PLN Perpanjang Stimulus Listrik April Hingga Juni 2021, Ini Besaran Listrik, Diskon, dan Ketentuannya

- 23 Maret 2021, 20:04 WIB
PLN kembali memperpanjang bantuan stimulus listrik untuk masyarakat kecil dan pengusaha elama periode April-Juni 2021.*
PLN kembali memperpanjang bantuan stimulus listrik untuk masyarakat kecil dan pengusaha elama periode April-Juni 2021.* /Instagram @plntasikmalaya

Media Magelang – Perusahaan Listrik Negara (PLN) perpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha kecil seperti UMKM untuk periode April-Juni 2021.

Stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah melalui PLN untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengungkapkan pemberian stimulus listrik ini guna mendukung produktivitas masyarakat dan pelaku usaha kecil serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Urutan Kedua Calon Presiden Pilihan Anak Muda, Begini Respon Ganjar Pranowo

Baca Juga: Kabar Gembira! Stimulus Listrik PLN Akan Diperpanjang Hingga Juni 2021, Simak Ketentuan Barunya Di Sini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Menpora Persebaya Surabaya vs Persik Kediri, Tayang Pukul 18.15 WIB

Berikut ini besaran listrik yang akan diterima penerima stimulus listrik periode April-Juni 2021 beserta keterangan diskonnya, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia:

  1.   Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2.   Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3.   Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: 180 Ton Jahe Impor Asal Vietnam dan Myanmar Dimusnahkan, Barantan RI: Terkontaminasi OPTK

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah