Media Magelang – Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah mengumumkan mudik lebaran 2021 dilarang.
Larangan mudik lebaran 2021 yang disampaikan Kemenko PMK terjadi akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Karena itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan batalnya kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan masyarakat mudik lebaran 2021.
Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021
Baca Juga: Alur Tahapan Pendaftaran CPNS 2021: Dari Seleksi Administrasi Sampai Pemberkasan
Kabar gembiranya, Menko PMK menginformasikan bahwa meski dilarang mudik lebaran 2021 pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi.
Penyampaian soal penyaluran bansos sebagai kompensasi ditiadakannya mudik lebaran 2021 juga disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini.