Umumkan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Akan Berikan Bansos Sebagai Penggantinya

- 28 Maret 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Media Magelang – Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah mengumumkan mudik lebaran 2021 dilarang.

Larangan mudik lebaran 2021 yang disampaikan Kemenko PMK terjadi akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Karena itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan batalnya kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan masyarakat mudik lebaran 2021.

Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021

Baca Juga: Heboh Digunjing Netizen Karena Beli Hotel di Umur 23, Ini 4 Usaha yang Jadi Sumber Penghasilan Awkarin

Baca Juga: Alur Tahapan Pendaftaran CPNS 2021: Dari Seleksi Administrasi Sampai Pemberkasan

Kabar gembiranya, Menko PMK menginformasikan bahwa meski dilarang mudik lebaran 2021 pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi.

Penyampaian soal penyaluran bansos sebagai kompensasi ditiadakannya mudik lebaran 2021 juga disampaikan oleh Mensos Tri Rismaharini.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah