Media Magelang - Para peserta Kartu Prakerja gelombang 12 harus segera beli pelatihan pertama atau kepesertaan akan dicabut dan insentif tak akan cair.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tahitu mengimbau para peserta Kartu Prakerja gelombang 12 untuk segera membeli pelatihan pertama agar status kepesertaan tidak dicabut dan insentif dapat dicairkan.
Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja peserta harus sudah membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai peserta.
"Bila tidak, maka kepesertaannya akan dicabut," kata Louisa.
Baca Juga: Paska Bom di Gereja Kathedral Makassar, Densus 88 Gerak Cepat Grebek Terduga Teroris
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 di Bulan April
Baca Juga: Penjelasan Nadiem Makarim Soal KIP Kuliah Beserta Syarat dan Cara Daftar, Ditutup 31 Maret 2021
Menurut catatan yang disampaikan masih ada peserta gelombang 12 yang belum membeli pelatihan pertama hingga saat ini.
Pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja memberikan tenggang waktu hingga tanggal 1 April 2021 bagi peserta gelombang 12 yang belum membeli pelatihan pertama.