Hormati Bulan Suci, KPI Terbitkan 11 Poin Panduan Pelaksanaan Siaran Selama Ramadhan 2021

- 8 April 2021, 19:29 WIB
KPI menetapkan 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan, simak selengkapnya di sini.
KPI menetapkan 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan, simak selengkapnya di sini. /Pixabay.com/Andrés Rodríguez

Media Magelang - Atur tayangan di instansi penyiaran selama bulan suci, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) keluarkan 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada bulan Ramadhan 2021.

Dikeluarkannya 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada bulan Ramadhan 2021 oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah agar instansi penyiaran lebih menghormati nilai-nilai Ramadhan sebagai bulan suci umat islam.

Poin yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa himbauan agar instansi penyiaran ikut serta ambil bagian sebagai wujud penghormatan pada nilai agama dan moralitas selama bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman kpi.go.id dan Galajabar pada 8 April 2021, inilah 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada bulan Ramadhan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI):

Baca Juga: Live Streaming SCTV Online Gratis, Liga Europa: Granada vs MU 9 April 2021 Pukul 02.00 WIB

Baca Juga: Surat Edaran PP Muhammadiyah: Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan 2021 saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Alur Pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara PKN STAN 2021

1. Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadhan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa.

2. Mengingat pada bulan Ramadhan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

4. Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang sesuai standar MUI.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Dibuka Besok! Cermati Link dan Tata Cara Daftar Politeknik STAN 2021

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Link eform.bni.co.id/bpum Bisa untuk Cek BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Ini Penjelasannya

5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.

7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.

8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).

9. Tidak menampilkan muatan erotis dan atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan.

10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Kemudian penetapan 11 poin tersebut disambut positif oleh Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cholil Nafis.

KPI sebagai lembaga yang memegang wewenang dalam memantau setiap program yang disiarkan oleh instansi penyiaran berkomitmen untuk ambil bagian dalam menjaga nilai agama dan moralitas dalam tiap tayangan yang disaksikan masyarakat, terutama umat Islam selama bulan Ramadhan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: KPI Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah