Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaan PTM Jika Sekolah Sediakan Dua Opsi Ini

- 31 Maret 2021, 11:31 WIB
Mendikbud Izinkan Pelaksanaan PTM Jika Sekolah Sediakan Dua Opsi Ini
Mendikbud Izinkan Pelaksanaan PTM Jika Sekolah Sediakan Dua Opsi Ini /Instagram.com/@nadiemmakarim

Media Magelang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), namun sekolah harus menyediakan dua opsi.

Hal ini diungkapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, seperti dilansir Media Magelang dari Antaranews, Selasa, 30 Maret 2021.

Sekolah wajib melakukan pemeriksaan medis terlebih dulu, dalam hal ini melakukan vaksinasi sebelum memulai pembelajaran tatap muka (PTM).

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang digabung dengan pembelajaran jarak jauh, agar protokol kesehatan tetap terlaksana.

Baca Juga: Terakhir 1 April 2021! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Harus Beli Kelas Sebelum Saldo Hangus

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Salah Kira! Bukan Sumarno, Sosok Ini yang Beri Bocoran Pembunuhan Roy

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Ini 22 Perguruan Tinggi Negeri Penerima Beasiswa Santri Tahun 2021

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang digabung dengan pembelajaran jarak jauh disini maksudnya adalah, sekolah wajib memberikan dua opsi cara pembelajaran, yaitu jika para orang tua merasa aman dan setuju anak-anak belajar di sekolah, maka anak-anak diizinkan untuk masuk kelas dan belajar.

Namun jika para orang tua merasa anak-anaknya tak aman belajar di sekolah, mereka masih bisa melakukan pembelajaran secara daring.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” papar Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menambahkan, Pemerintah Pusat, daerah, Kanwil, dan kantor Kemenag wajib berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang sudah mulai melaksanakan PTM agar dapat mengontrol penanganan Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Butuh Asisten, Rans Entertainment Buka Berbagai Lowongan Kerja

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021, Gagal Lagi! Belum Bertemu Mama Rosa, Sumarno Sudah Kabur

Baca Juga: Inilah Mata Pelajaran yang Paling Banyak Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK 2021 untuk Guru

Namun jika nantinya dalam pelaksanaan PTM didapati satu daerah masih tergolong zona merah, ataupun masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), maka PTM di daerah tersebut harus dihentikan, dan tetap belajar secara daring.

“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” kata Nadiem Makarim.

“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi COVID-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” lanjut Nadiem Makarim.

Dengan demikian, meskipun Mendikbud Nadiem Makarim telah mengizinkan pelaksanaan PTM pada Juli mendatang, namun sekolah tetap wajib sediakan dua opsi untuk para orang tua, demi kenyamanan anak-anak.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah