Sah! Seleksi CPNS 2021 Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 9 April, Ini Syarat dan Formasinya

- 1 April 2021, 06:27 WIB
Kemenkumham membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 kategori sekolah kedinasan.
Kemenkumham membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 kategori sekolah kedinasan. /www.kemenkumham.go.id

POLTEKIP dan POLTEKIM masing-masing akan menerima 300 calon pelamar seleksi CPNS 2021 sekolah kedinasan khusus lulusan SMA/sederajat.

Adapun 50 lowongan sisanya akan dialokasikan bagi pegawai sekolah kedinasan POLTEKIP.

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Laporan Pengaduan, Jika Tak Kunjung Dapat BST Kemensos Rp1,2 Juta

Baca Juga: Portal SSCASN Pendaftaran Seleksi ASN 2021 Punya Fitur Baru, Simak Infonya Berikut

Baca Juga: Ditutup Besok! Cara Daftar UTBK-SBMPTN 2021 Lengkap Beserta Cara Mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian

Berikut ini adalah daftar formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2021 sekolah kedinasan Kemenkumham:

  1. Formasi Umum: Pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: Pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  1. Formasi Pegawai: Pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: Pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021 sekolah kedinasan Kemenkumham, berikut ini syarat pendaftarannya:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
  2. Pria/Wanita;
  3. Pendidikan SLTA / sederajat;
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  1. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
  2. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
  3. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
  4. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  5. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  6. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
  7. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  1. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  2. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;
  3. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:
  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Demikian informasi mengenai syarat dan formasi yang dibuka pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah