Terduga Teroris Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar Mempertanyakan Tindakan Polisi

- 2 April 2021, 13:50 WIB
Haris Azhar
Haris Azhar //Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne/

Media Magelang – Haris Azhar, selaku pengacara sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mempertanyakan tindakan polisi yang menembak mati Zakiah Aini di Mabes Polri.

Seorang wanita terduga teroris, Zakiah Aini ditembak mati oleh polisi yang jaga saat peristiwa di Mabes Polri itu berlangsung.

Wanita berusia 25 tahun ini, Zakiah Aini, ditembak mati pada bagian jantung oleh polisi yang sedang berjaga saat itu di Mabes Polri.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

Atas tindakan polisi di Mabes Polri tersebut, Haris Azhar menyampaikan argumentasi terkait penindakan aksi terorisme oleh penegak hukum.

Hariz Azhar mengutarakan pandangannya terhadap tindakan polisi tersebut melalui kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Kamis, 1 April 2021.

Dalam video tersebut, Hariz Azhar menyinggung prinsip atau hukum Kuba yang memiliki pendekatan secara humanis dalam melakukan penegakan hukum.

Hariz Azhar mengungkapkan bahwa prinsip Kuba memiliki aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!

"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar seperti dilansir Media Magelang dari Bekasi Pikiran Rakyat.

Seperti yang disampaikan Haris Azhar, terdapat ukuran-ukuran dalam prinsip Kuba yang ditujukan bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.

"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.

Sebelum dieksekusi mati seperti yang dilakukan polisi di Mabes Polri, Haris Azhar mengungkapkan bahwa prinsip Kuba memiliki aturan berbeda dalam menindak aksi terorisme.

Terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum yang berupa pencegahan terlebih dahulu, menurut Haris Azhar.

"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.

Tidak hanya itu, prinsip Kuba menurut Haris Azhae juga memuat ukuran lainnya yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.

"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.

Seperti yang diutarakan Haris Azhar, ada kondisi tertentu yang membuat pihak penegak hukum tidak langsung menembak mati seseorang.

Terkait pengambilan tindakan penegak hukum saat serangan teror dadakan ke Mabes Polri, Haris Azhar menyinggungnya dengan Perkap Pasal 19.

Perkap Pasal 19 mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan darurat, seperti yang terjadi di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.

Haris Azhar juga merasa ragu apakah polisi yang menindak serangan teroris mendadak di Mabes Polri tersebut memahami tata cara menanganinya.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar.

Sebab kejadian penembakan mati terduga teroris Zakiah Aini yang dilakukan polisi di Mabes Polri, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan aturan petugas penegak hukum tersebut

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Bekasi Pikiran Rakyat dengan judul "Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris?".***(Muhammad Azy/Bekasi Pikiran Rakyat)

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x