Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

- 17 Maret 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK.
Ilustrasi pembuatan SKCK. /YouTube/Polres Bogor



Media Magelang -
Pembukaan seleksi CPNS 2021 akan segera diumumkan oleh pemerintah, maka peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Salah satu dokumen yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2021 ini adalah SKCK yang dapat dibuat dengan panduan berikut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus dimiliki untuk seleksi CPNS 2021.

SKCK sebagai salah satu berkas untuk seleksi CPNS 2021 dapat diperoleh dengan mengajukan ke kantor polisi terdekat.

Tidak perlu khawatir karena bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk melengkapi berkas seleksi CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak Info Lengkapnya Berikut

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Edukasi Petani dalam Rakor Pengembangan Sistem Resi Gudang

Baca Juga: Tanpa Ribet dan Bebas Antri! Begini Cara Buat SKCK Online Percepat Proses Seleksi CPNS 2021

Para pemohon SKCK bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online   untuk mempermudah mendapatkan berkas untuk sekejsi CPNS 2021 menggunkan link https://skck.polri.go.id/

Tapi perlu diperhatikan sebelum mengajukan SKCK online terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuatnya

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut lima syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Tanpa Ribet dan Bebas Antri! Begini Cara Buat SKCK Online Percepat Proses Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Raisa ‘Trust Again’, OST Film Disney Raya and the Last Dragon

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Jawa Tengah, 16 Maret 2021: 5.907 Kasus Aktif

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Khusus bagi yang baru pertama kali membuat SKCK maka harus menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres setempat.

Dokumen SKCK ini akan dicetak menjadi dua bentuk yakni Softcopy dan hardcopy.

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK:

Baca Juga: Jangan Cemas! Lupa Password Akun Kartu Prakerja Bisa Diatasi dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x