Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

- 17 Maret 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK.
Ilustrasi pembuatan SKCK. /YouTube/Polres Bogor

Baca Juga: Apa Arti Status Kartu Prakerja ‘Sedang Diproses’? Simak Infonya Berikut

1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id

2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.

3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya

4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS.

5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.

6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.

Baca Juga: Jangan Cemas! Lupa Password Akun Kartu Prakerja Bisa Diatasi dengan Cara Ini

7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  

9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Perlu diingat bahwa SKCK hanya mempunyai masa berlaku selama 6 bulan setelah berhasil dicetak.

Siapkan berkas-berkas di atas untuk buat SKCK Online demi seleksi CPNS 2021.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah