Inilah Bocoran Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Pelajari dari Sekarang

- 4 April 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Media Magelang - Inilah bocoran informasi terkait passing grade pada seleksi penerimaan CPNS 2021 yang perlu dipelajari dari sekarang. 

calon pelamar perlu mempelajari sejumlah materi soal tes untuk bisa memenuhi nilai ambang batas minimal atau passing grade CPNS 2021.

Bocoran passing grade CPNS 2021 bisa menjadi langkah awal persiapan pelamar untuk melakukan pendaftaran seleksi nantinya.

Sebelum penerimaan CPNS 2021 resmi dibuka, pelamar perlu mengetahui perkiraan passing grade dari formasi yang diincar.

Baca Juga: Waspada! Lindungi Keamanan Akun Kartu Prakerja Pakai Cara Ini

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14? Simak Jadwal Pengumuman Hasil Seleksinya di Sini

Baca Juga: Sudah Tahu Kalau Ganjar Pranowo Siapkan Jateng untuk Pembelajaran Tatap Muka?

Tahun ini ada 1,3 juta formasi yang tersedia dengan ketentuan passing grade CPNS 2021 yang berbeda untuk beberapa golongan pelamar.

Dengan mengetahui perkiraan passing grade CPNS 2021 menjadi salah satu tolak ukur kelulusan peserta seleksi, sebagaimana termaktub dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.

 

Seperti diketahui, passing grade merupakan nilai ambang batas yang mesti dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Seperti yang telah diketahui, passing grade juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin mendaftar di salah satu formasi tersedia.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Kelompok Orang yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja 2021

Baca Juga: Hari Terakhir Cair! Pastikan Anda Sudah Terima Jatah Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Baca Juga: Langkah Mendaftar UMKM Online, Dapatkan BLT Rp2,4 Juta Pada 2021

Berikut adalah passing grade CPNS 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pelamar CPNS 2021:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua memiliki passing grade CPNS yang berbeda dengan ketentuan di atas.

 

Berikut adalah passing grade calon pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua:

1. Penyandang disabilitas

Passing grade bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk skor TIU.

2. Lulusan berpredikat cumlaude

Nilai minimal lulusan berpredikat cumlaude untuk TKD adalah 271 dan 85 untuk TIU. Ketentuan ini juga berlaku bagi peserta lulusan diaspora (luar negeri).

3. Putra-putri Papua

Nilai minimal kumulatif calon pelamar dari putra-putri Papua adalah 260 untuk TKD dan 60 untuk TIU.

Sementara itu, ketentuan passing grade CPNS bagi yang melamar untuk formasi kesehatan dan profesi pelayaran adalah sebagai berikut.

1. Formasi Kesehatan

Batas nilai minimum untuk pelamar yang memilih formasi kesehatan seperti dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang adalah 271 untuk TKD dan 80 untuk TIU.

2. Formasi Profesi Pelayaran

Sementara batas nilai minimum untuk formasi profesi pelayaran seperti juru mesin kapal, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mudi kapal, juru minyak kapal, kerani, kelasi, nahkoda, oiler, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, juru masak kapal, mandor mesin kapal, serta pengamat gunung api adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk TIU.

Hingga saat ini BKN belum mengeluarkan informasi resmi terkait passing grade CPNS 2021, informasi tersebut hanya menjadi perkiraan bagi pelamar tahun ini.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah