Apakah Vaksinasi Boleh Dilakukan Saat Ramadhan? Ini Penjelasannya

- 8 April 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19. / Pixabay / geralt
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19. / Pixabay / geralt /

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait diperbolehkanya vaksinasi Covid-19 saat puasa.

Melalui fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa, MUI menyatakan bahwa vaksinasi boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menunaikan puasa.

Tidak hanya itu, fatwa MUI juga menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.

Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan bahwa fatwa MUI ditujukan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Nantinya, vaksinasi di bulan Ramadhan akan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 “Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” kata dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip Media Magelang dari Kemkes.go.id.

Atas hal itu, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Kemkes Bagikan Berita PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah