Sebelum mulai pendaftaran, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan disiapkan calon penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 khusus wilayah Kota Tanjungpinang.
Syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 wilayah Kota Tanjungpinang
- Pelaku usaha mikro
- Memiliki usaha mikro
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan termasuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki E-KTP atau KTP Elektronik
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah dipastikan memenuhi syarat, inilah berkas persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM 2021 wilayah Kota Tanjungpinang.
- No. KTP
- No. Kartu Keluarga
- Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Melampirkan Foto Produk
- Berkas-berkas persyaratan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro
Sementara itu, berikut link pendaftaran online BLT UMKM wilayah Kota Tanjungpinang yang bisa Anda akses untuk mendaftarkan diri.
Link pendaftaran online BLT UMKM wilayah Kota Tanjungpinang
KLIK DI SINI LINK PENDAFTARAN ONLINE BLT UMKM Kota Tanjungpinang
Perlu diketahui, link formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta wilayah Kota Tanjungpinang tersebut hanya bisa diakses hingga 31 Mei 2021.***