Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Pekalongan membuka pendaftaran online BLT UMKM 2021 sejak tanggal 2 hingga 22 April mendatang.
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut berkas yang harus disiapkan:
- Pelaku Usaha Mikro yang dibuktikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh lurah
- KTP Elektronik Pekalongan
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJm)
- Surat Pernyataan tak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19
- Foto Produk Usaha
Baca Juga: Kata-kata Bijak R.A. Kartini, Cocok Dijadikan Ucapan Menyambut Hari Kartini
Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Pekalongan atau mempunyai usaha di wilayah Kabupaten Pekalongan
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
- Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendapatkan/mengusulkan sebagai calon
- Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan diproses untuk dapat menerima BPUM pada tahun 2021)
Para pelaku UKM di Kabupaten Pekalongan dipersilakan mendaftar BLT UMKM 2021 secara online melalui link pendaftaran di atas pada hari Senin - Sabtu, pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Sementara itu, setelah berkas-berkas tersebut diunggah secara online, maka pendaftar wajib menyerahkan berkas tersebut ke Dindagkop Pekalongan pada hari dan jam kerja berikut ini:
- Senin - Kamis: 08.00 - 14.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
Demikian informasi mengenai link, berkas, serta syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 wilayah Kabupaten Pekalongan.***