Akan Segera Ditutup! Ini Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Gunungkidul

- 21 April 2021, 06:55 WIB
Syarat daftar BLT UMKM 2021 di Gunungkidul, Yogyakarta
Syarat daftar BLT UMKM 2021 di Gunungkidul, Yogyakarta /Pemkab Gunungkidul

Media Magelang – Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah, masyarakat di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta harus memenuhi syarat yang berlaku.

Berikut ini link pendaftaran online dan syarat daftar BLT UMKM 2021 di Gunungkidul, D. I. Yogyakarta untuk mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah akan berikan bantuan dana UMKM sebesar Rp1,2 juta. Totalnya, pemerintah gelontorkan uang sebesar Rp 15,36 triliun untuk program ini.

Baca Juga: Postingan Facebook Pribadinya Viral, Jessica Jane Akui Saat Itu Hati Nuraninya Belum Jalan

Baca Juga: Link Live Streaming Law School Episode 3 Sub Indo, Benarkah Han Joon Wi Membunuh Profesor Yang?

Baca Juga: Link Live Streaming Navillera Episode 10 Sub Indo, Duk Chool Harus Memilih Antara Balerino dan Pengobatannya

BPUM khusus bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia ini diberikan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian UMKM karena pandemi Covid-19.

Sama seperti tahun lalu, Pendaftaran bantuan UMKM dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, semua kabupaten/kota menyediakan bantuan UMKM di Dinas Koperasi dan UMK, termasuk di kabupaten Gunungkidul.

Di masa pandemi ini, pendaftaran bantuan bagi para pelaku UMKM di beberapa wilayah dilakukan secara online melalui link pendaftaran.

Baca Juga: Link Live Streaming Mouse Eps 14 Sub Indo, Saksikan Kelanjutan Nasib Jung Ba Reum!

Baca Juga: Jejak Digital Masa Kecil Terbongkar, Jessica Jane: Jangan Ditiru!

Baca Juga: 12 Ide Ucapan Hari Kartini 2021 Inspiratif, Cocok Jadi Caption Instagram dan Dibagikan Via WA

Namun, dilansir dari Instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Gunungkidul, khusus pendaftaran di kabupaten Gunungkidul dilaksanakan secara luring menggunakan protokol kesehatan.

Ada beberapa kriteria dan persyaratan bagi calon penerima BPUM di wilayah Gunungkidul, diantaranya adalah:

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Gunungkidul
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  • Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendatakan/mengusulkan sebagai calon Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan dilakukan verifikasi ulang untuk BPUM tahun 2021 ini

Baca Juga: Profil Lengkap Jessica Jane, Youtuber Cantik Asal Indonesia Yang Jadi Trending Topik karena Jejak Digitalnya!

Baca Juga: Biodata Lengkap Jessica Jane Serta Akun Sosial Medianya, YouTuber Gamer Cantik Adik Jess No Limit

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan, Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Tanda Tangani MoU

Bagi Anda pelaku UMKM di wilayah Gunungkidul yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM ini, bisa membawa dokumen persyaratan ke kelurahan setempat dan mengikuti alur pendaftarannya.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya adalah:

  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU
  • Nomor HP Aktif

Perlu diingat, khusus pendaftaran BPUM di kabupaten Sleman, berkas akan segera dialihkan ke tingkat provinsi pada 25 April. Maka ada baiknya calon penerima mendaftarkan diri sebelum tanggal tersebut.

Itulah tadi informasi mengenai persyaratan pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021 di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah