H-2 Larangan Mudik Berlaku, Berikut Syarat Perjalanan Darat Selama Lebaran

- 4 Mei 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran oleh pemerintah.
Ilustrasi larangan mudik Lebaran oleh pemerintah. /Unsplash/Jalal Kelink/

Media Magelang – Berikut informasi terkait syarat melakukan perjalanan darat selama larangan mudik Lebaran berlaku, yakni dua hari lagi mulai Kamis, 6 Mei 2021.

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021, yang terjadi selama dua belas hari pada 6-17 Mei 2021.

Memasuki akhir Ramadhan, banyak masyarakat yang ingin melakukan mudik sebelum berlakunya larangan mudik Lebaran 2021.

Bagi yang ingin mudik selama berlakunya aturan larangan mudik, perlu dipahami sejumlah syarat perjalanan darat selama Lebaran 2021.

Adapun tujuan dibelakukannya larangan mudik lebaran pada tahun 2021 ini adalah untuk mengurangi penambahan kasus Covid-19.

Baca Juga: Nama dan NIK Peserta BLT BPUM 2021 Tak Terdaftar di banpresbpum.id, Ini Penyebab dan Langkah Selanjutnya!

Aturan mengenai larangan mudik lebaran ini tertuang dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.

Lebih lanjut, aturan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.

Terdapat beberapa syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang ditetapkan saat diberlakukannya larangan mudik lebaran mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah