Bukan BPUM UMKM, Ini Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Lengkap dengan Cara Daftarnya

- 5 Mei 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos.
Ilustrasi bansos Kemensos. /Dok PR

 

Media Magelang – Berbeda dari BPUM UMKM, berikut informasi penyaluran bantuan modal usaha yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika BPUM UMKM diberikan oleh Kemenkop UKM, bantuan modal usaha ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Kemensos menyalurkan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

Berikut cara mendaftar bantuan sosial (bansos) dari Kemensos sebesar Rp3,5 juta yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ganjar Pranowo untuk Cegah Pemudik Nekat

Penyaluran bansos Kemensos untuk modal usaha dilakukan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan bansos PKH diadakan Kemensos untuk membantu masyarakat mendirikan usaha dengan pemberian modal usaha dari pemerintah.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dari Kemensos perlu mendaftarkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah