Media Magelang – Di artikel ini ada cara untuk mendaftar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM tahap 3 bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri.
Saat ini pencairan dana bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 3 sedang berlangsug. Namun, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum terdaftar bisa segera mendaftar.
Guna mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM, Pelaku usaha harus mendaftarkan diri langsung ke bidang koperasi atau dinas terkait di kabupaten atau kota tempat tinggal.
Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drakor Youth of May Episode 3 Sub Indo
Dilansir Media Magelang dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, cara yang harus ditempuh guna mendaftar bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 3 adalah sebagai berikut ini.
- Pastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa.
- Membuat surat permohonan terkait kebenaran data dan juga dilengkapi dengan materai.
- Menyertakan surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Melampirkan idientitas seperti resmi KTP, KK, dan NPWP.
- Membuat pernyataan bahwa tidak akan berjualan di trotoar dan mengganggu kegiatan umum, surat ini disertai dengan materai.
- Melampirkan foto lokasi usaha denan jelas.
Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drakor Doom at Your Service Episode 1 Sub Indo
Format dari syarat dan peryataan diatas dapat diunduh melalui laman resmi pelayanan.jakarta.go.id.
Pendaftar bantuan BLT UMKM dan BPUM harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul bantuan yang mana adalah satu kesatuan.
Pendaftar bantuan BLT UMKM tahap 3 juga dilarang anggota dari TNI/Polri, ASN, dan pegawai BUMD atau BUMN.