Cara Daftar bantuan BLT UMKM atau BPUM Tahap 3, Segera Sebelum Ditutup!

- 11 Mei 2021, 08:21 WIB
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3, Segera Sebelum DitutupBegini Cara Mengusulkan agar Dapat BLT Banpres UMKM BPUM.
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3, Segera Sebelum DitutupBegini Cara Mengusulkan agar Dapat BLT Banpres UMKM BPUM. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

Media Magelang – Di artikel ini ada cara untuk mendaftar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM tahap 3 bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri.

Saat ini pencairan dana bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 3 sedang berlangsug. Namun, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum terdaftar bisa segera mendaftar.

Guna mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM, Pelaku usaha harus mendaftarkan diri langsung ke bidang koperasi atau dinas terkait di kabupaten atau kota tempat tinggal.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drakor Youth of May Episode 3 Sub Indo

Dilansir Media Magelang dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, cara yang harus ditempuh guna mendaftar bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 3 adalah sebagai berikut ini.

  1. Pastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa.
  2. Membuat surat permohonan terkait kebenaran data dan juga dilengkapi dengan materai.
  3. Menyertakan surat pengantar dari RT/RW setempat.
  4. Melampirkan idientitas seperti resmi KTP, KK, dan NPWP.
  5. Membuat pernyataan bahwa tidak akan berjualan di trotoar dan mengganggu kegiatan umum, surat ini disertai dengan materai.
  6. Melampirkan foto lokasi usaha denan jelas.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Drakor Doom at Your Service Episode 1 Sub Indo

Format dari syarat dan peryataan diatas dapat diunduh melalui laman resmi pelayanan.jakarta.go.id.

Pendaftar bantuan BLT UMKM dan BPUM harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul bantuan yang mana adalah satu kesatuan.

Pendaftar bantuan BLT UMKM tahap 3 juga dilarang anggota dari TNI/Polri, ASN, dan pegawai BUMD atau BUMN.

Guna memastikan diri sebagai bagian dari penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM, dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Setelah Positif Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Jangan Anggap Sepele Covid

Selain menggunakan laman tersebut, pengecekan bantuan BLT UMKM dan BPUM juga dapat dilakukan melalui laman resmi BRI.

Diketahui, pelaku UMKM dapat menerima bantuan BLT sebesar 1,2 juta dari program BPUM ini.

Demikian cara dan persyaratan melakukan pendaftaran bantuan BLT UMKM dan BPUM tahap ke 3.***

Editor: Fransiskus Ade

Sumber: Jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah