Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM 2021 di link banpresbpum.id

- 12 Mei 2021, 05:00 WIB
Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM 2021 di link banpresbpum.id
Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM 2021 di link banpresbpum.id /tangkap layar banpresbpum.id

Media Magelang –Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021 kembali disalurkan pemerintah.

Peserta bisa cek kelolosan BPUM BLT UMKM 2021 ini melalui link banpresbpum.id dan mendapatkan Rp1,2 juta bila lolos.

Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19. Adapun Jumlah penerima bantuan ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Kode Redeem ML 11 Mei 2021, Terbaru dan Masih Aktif Segera Klaim!

Tak hanya itu, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyaluran BPUM BLT UMKM. Dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan juga bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Sementara itu, lembaga pengusul BPUM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.

Cara Cek BPUM BLT UMKM 2021 di banpresbpum.id

Untuk melakukan cek kelolosan BPUM, peserta bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia,UAS: Tak ada Takut dalam Dirimu Takutmu Hanya untuk Allah

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x