Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal Seleksi Lengkap dan Ketentuan Umum

- 12 Mei 2021, 09:00 WIB
Informasi terbaru. Pendaftaran CPNS dibuka akhir Mei 2021.
Informasi terbaru. Pendaftaran CPNS dibuka akhir Mei 2021. /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Media Magelang – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada 31 Mei.

Dalam pendaftaran tersebut disertakan juga jadwal seleksi lengkap dan ketentuan umum CPNS 2021.

Berikut ini Media Magelang merangkum jadwal seleksi lengkap pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 beserta ketentuan umumnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Youth of May Episode 4 Sub Indo: Hee Tae Mengajak Myeong Hee Kencan!

  • Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
  • Untuk pendaftarannya dibuka pada tanggal 31 Mei dan ditutup pada 21 Juni 2021.
  • Selanjutnya seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya akan dilakukan pada 1 Juni hingga 30 Juni 2021.
  • Untuk masa sanggah dimulai pada tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021.
  • Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dimulai dari Juli sampai September 2021.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Drama Doom at Your Service Ep 2 Sub Indo via TV Online

  • Untuk seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) diselenggarakan pada Juli sampai September 2021, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi.
  • Berikutnya seleksi Kompetensi PPPK Guru (CAT Kemendikbud) dibagi menjadi tiga tes, yaitu tes pertama pada Agustus 2021, tes kedua pada Oktober 2021, dan tes ketiga pada Desember 2021.
  • Pelaksanaan SKB CPNS dimulai dari September hingga Oktober 2021.
  • Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah pada November 2021
  • Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada Desember 2021.

Ketentuan Umum CPNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 18 tahun, dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar antara lain Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) atau Doktor.
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah