Tahapan Seleksi PPPK Guru pada CPNS 2021, Pahami Sebelum Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021

- 19 Mei 2021, 06:00 WIB
Ilustasi penerimaan CPNS
Ilustasi penerimaan CPNS /Pixabay.com/

Media Magelang – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei dan ditutup 21 Juni 2021, simak tahapan seleksi PPPK Guru pada pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Bagi peminat formasi guru, pahami dengan seksama semua persyaratan atau ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Bagi pelamar PPPK formasi guru, berikut Media Magelang rangkum alur tahapan seleksinya dari berbagai sumber.

Baca Juga: Jadwal dan Kuota CPNS Kabupaten Banyumas 2021, Lengkap Jumlah Formasi dan Persyaratan Berikut!

Berikut ulasan singkat alur atau tahapan seleksi PPPK Guru:

1. Semua peserta, dalam hal ini Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal.

2. Pada tes pertama bagi Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri:

  • Tidak dapat melamar ke instansi lain.
  • Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut.
  • Jika formasi tidak tersedia dan atau serdik atau kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca Juga: Alokasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Kendal, 543 Formasi Tenaga Kesehatan Dibuka

3. Pada tes kedua bagi Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah