Media Magelang – Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengetahui perbedaan keduanya.
Sebelum mendaftar, ada baiknya para pelamar mengetahui apa perbedaan antara CPNS dengan PPPK.
Penting untuk mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK untuk mempermudah proses pendaftaran.
Tak hanya itu, ada beberapa hal penting yang dimiliki PPPK namun tidak dimiliki oleh PNS, begitu juga sebaliknya.
PPPK
PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Hak Pegawai PPPK
- Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
- Selain itu, pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan cuti.
- Pegawai PPPK juga berhak untuk mendapatkan perlindungan.
- Hak terakhir untuk pegawai PPPK adalah mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat maupun seminar.