Dibuka Mulai 3 Mei. Ini Link Pendaftaran dan Kriteria BLT BPUM UMKM 2021 Gunung Kidul

- 29 Mei 2021, 10:25 WIB
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/

Media Magelang – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta dalam hal ini Dinas Koperasi UKM kembali membuka pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021.

Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Gunung Kidul ini telah dibuka sejak 3 Mei dan ditutup apabila telah ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah setempat.

BLT BPUM UMKM 2021 ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang telah memenuhi kriteria pendaftaran dan mendaftar secara online di link pendaftaran yang disediakan.

Adapun kriteria pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para pendaftar atau pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Dengan NIK KTP Status Kelolosan BPUM Tahap 3 di banpresbpum.id untuk Terima BLT UMKM 2021

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bukan merupakan anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD;
  • Sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Sedangkan persyaratan berkas pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Gunung Kidul antara lain:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi IUMK dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan setempat;
  • Mencantumkan nomor ponsel yang masih aktif.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Terus! Cek Penerima BPUM Via BNI di Banpresbpum.id

UMKM yang mendatakan diri wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kelurahan, instansi atau lembaga, koperasi, dan organisasi yang memiliki binaan pelaku usaha mikro dengan mengumpulkan berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif oleh Kelurahan atau Kapanewon, instansi atau lembaga, koperasi, dan organisasi yang memiliki binaan pelaku usaha mikro ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Gunung Kidul.

Sebagai catatan, penentu penerima BLT BPUM UMKM 2021 Gunung Kidul ini adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah