Media Magelang – Sebagai persiapan pencairan, simak informasi cara dan syarat pencairan bantuan bagi penerima BPUM BLT UMKM 2021.
Penerima BPUM BLT UMKM 2021 harus memahami cara dan syarat pencairan agar tidak kesulitan untuk mengambil bantuan dari pemerintah.
Adapun cara dan syarat pencairan yang akan dijelaskan ditujukan bagi penerima BPUM BLT UMKM 2021 melalui bank penyalur BRI.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Penthouse 3 di Trans TV, Lengkap dengan Sinopsisnya
Pemerintah memberikan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021 ini.
Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19.
Jumlah penerima BPUM BLT UMKM 2021 ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.
Tak hanya itu, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyaluran BPUM BLT UMKM. Dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan juga bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.
Sementara itu, lembaga pengusul BPUM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.