Media Magelang - Masyarakat bisa mendaftar kembali BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi syarat tertentu di Kemnaker.go.id.
Meski demikian, jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini memang belum ada kepastian.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, para pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta.
Untuk mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pekerja harus tercatat memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Lengkap! Ini Cara Cairkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Rekening
Selain itu, pekerja yang ingin mendaftar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 dan tak pernah nunggak atau terlambat membayar iuran.
Syarat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Adaun syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK;