Cek Kemnaker.go.id, Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Juni 2021, 10:50 WIB
Cara daftar jadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar jadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker.go.id

Media Magelang - Para pekerja bisa mendaftarkan diri pada program bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, para pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta.

Untuk mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pekerja harus tercatat memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Lengkap! Ini Cara Cairkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Rekening

Selain itu, pekerja yang ingin mendaftar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 dan tak pernah nunggak atau terlambat membayar iuran.

Cara Daftar BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menjawab pertanyaan terkait status penerima, Kemnaker menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: SKU Jadi Syarat BLT UMKM 2021, Bagaimana Cara Membuatnya? Ini Penjelasannya!

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah