SKU Jadi Syarat BLT UMKM 2021, Bagaimana Cara Membuatnya? Ini Penjelasannya!

- 21 Mei 2021, 19:20 WIB
Inilah cara membuat Surat Keterangan Usaha untuk syarat BLT UMKM 2021
Inilah cara membuat Surat Keterangan Usaha untuk syarat BLT UMKM 2021 /pixabay.com/startupstockphotos

Media Magelang- Inilah cara membuat SKU atau Surat Keterangan Usaha untuk syarat pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021.

Seperti yang kita tahu SKU atau Surat Keterangan Usaha yang dimiliki oleh tiap pelaku usaha dijadikan syarat untuk menerima BLT BPUM UMKM 2021.

BLT BPUM UMKM 2021 merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah untuk para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Untuk mendaftarnya, diperlukan SKU.

Ada dua cara membuat SKU yang perlu anda ketahui, jika anda ingin menerima BLT BPUM UMKM. Pembuatan SKU bisa dilakukan secara daring maupun luring.

Baca Juga: Link Live Streaming LIDA 2021 Top 21 Grup 3 Tayang di Indosiar Malam Ini 21 Mei 2021

SKU ini bisa diperoleh di Kelurahan dan Kecamatan setempat, sesuai dengan domisili pelaku usaha. 

Apabila ingin memperoleh SKU melalui luring, bagaimana caranya? Simak tahapan di bawah ini.

1. Persiapkan KTP dan KK, lalu mintalah surat pengantar dari RT/RW/Kepala Dusun untuk membuat SKU

2. Ajukan surat pengantar tersebut ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili pelaku usaha

Halaman:

Editor: Amallia Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x