Baca Juga: Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Hanya Bagi Pemilik Akun SSCN, Ini Cara Buatnya
3. Kelurahan akan memberikan formulir. Isi formulir tersebut
4. Serahkan formulir yang sudah diisi tersebut bersama dokumen pendukung, dari Kelurahan ke Kecamatan
5. Kecamatan akan mengesahkan SKU
Apabila ingin memperoleh SKU secara daring juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha. Tahapannya adalah:
Baca Juga: Simak Info Lengkap Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021, Banyak Formasi Tersedia!
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/
2. Klik 'daftar'
3. Isi formulir
4. Aktivasi akun anda dengan kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail