- Pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yaitu Modal Usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, dan Hasil Penjualan Tahunan sampai dengan paling banyak 2 miliar rupiah;
- BLT UMKM 2021 diberikan pada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dokumen yang Harus Diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Alasan Tidak Kunjung Lolos Peserta Kartu Prakerja
KLIK LINK BERIKUT INI UNTUK MENDAFTAR ONLINE BLT UMKM 2021 KABUPATEN BOGOR TAHAP II
https://bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2
Demikianlah informasi lengkap tentang pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor tahap II yang meliputi link pendaftaran, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar, kriteria yang harus dimiliki oleh para pendaftar, dokumen yang harus diunggah, serta jam dan tanggal penutupan yakni 25 Juni pukul 23:59 WIB.***