Bisa Tahu Penyebab Tak Lolos Kartu Prakerja Pakai Cara Ini

- 9 Juni 2021, 11:17 WIB
Cara cek hasil seleksi pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 17 dapat langsung dilihat melalui situs resmi prakerja.go.id.
Cara cek hasil seleksi pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 17 dapat langsung dilihat melalui situs resmi prakerja.go.id. /prakerja.go.id

Media Magaleang – Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17 akan diumumkan.

Bagi yang tak lolos Kartu Prakerja, peserta bisa cek penyebab gagal di gelombang 17 dan sebelumnya.

Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 17 sudah ditutup pada 7 Juni 2021 lalu.

Untuk menentukan tahap lanjutan, pendaftar harus mengetahui status kelolosannya pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17.

Tak hanya pemberitahuan lolos atau tidaknya, pendaftar juga bisa mengetahui alasan jika dirinya dinyatakan gagal.

Baca Juga: Gagal Kartu Prakerja 3 Kali Segera Isi Formulir Pengaduan Kartu Prakerja Sebelum Gelombang 18 Dibuka!

Adapun cara cek alasan jika dinyatakan gagal pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 adalah sebagai berikut.

  1. Masuk situs www.prakerja.go.id.
  2. Masukkan alamat email dan password.
  3. Menuju dashboard akun untuk mengetahui status kelolosan.
  4. Klik tombol ‘Riwayat Gelombang’ pada sebelah kanan tombol ‘Gelombang Pelatihan’.
  5. Alasan gagal akan ditampilkan pada fitur tersebut.

Jika pendaftar dinyatakan gagal, biasanya akan ada empat alasan berikut ini yang akan ditampilkan.

Baca Juga: Cek! Ini Ciri-ciri dan Kriteria Peserta Kartu Prakerja Gelombang 17 yang Akan Lolos

Termasuk Kriteria yang Dilarang Mendaftar

Seperti yang telah diketahui, ada beberapa kategori yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Oleh sebab itu jika pendaftar terdeteksi masuk dalam kriteria tersebut akan otomatis gagal pada tahap seleksi.

Pendaftar yang berasal dari golongan berikut ini tidak akan pernah bisa lolos Kartu Prakerja yaitu WNA, pendaftar berusia kurang dari 18 tahun, pelajar, pejabat negara, ASN, anggota Polri, anggota TNI, anggota DPR/DPRD, kepala atau perangkat desa dan karyawan atau petinggi BUMN/BUMD.

 Baca Juga: Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 17? Ikuti Tahapan Berikut Agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah

Alasan kedua yang paling sering muncul pada fitur terbaru Kartu Prakerja adalah karena pendaftar berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Bahkan jika terdapat anggota keluarga lain dalam satu KK yang sama dengan pendaftar menjadi penerima bansos pemerintah, maka pendaftar tersebut dipastikan tidak akan pernah lolos seleksi Kartu Prakerja.

Oleh sebab itu, pendaftar Kartu Prakerja harus memastikan dirinya atau anggota keluarga lain dalam 1 KK yang sama bukan termasuk ke dalam penerima bansos pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Alasan Tidak Kunjung Lolos Peserta Kartu Prakerja

Berasal dari 1 KK yang Lebih dari 2 Anggota Keluarga Mendaftar Kartu Prakerja

Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.

Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.

Maka dari itu, pendaftar tidak akan pernah lolos jika berasal dari 1 KK dengan lebih dari dua anggota keluarga yang mendaftar Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Mahasiswa Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja? Ini Golongan yang Bisa Lolos Gelombang 17

Gagal Tanpa Alasan

Sebagian pendaftar pasti mendapat informasi 'Kamu Belum Berhasil Lolos Gelombang' pada fitur terbaru Kartu Prakerja.

Jika mendapatkan pemberitahuan tersebut, maka pendaftar dipastikan bukan berasal dari golongan yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Oleh sebab itu, pendaftar yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja kembali di gelombang berikutnya.

Alasan-alasan gagal lolos seleksi tersebut hanya bisa dilihat jika hasil pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah diumumkan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah