Media Magelang - Catat baik-baik syarat dan golongan karyawan penerima BLT Subsidi Gaji. Kemnaker siapkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk beri bantuan dan bisa dicek melalui kemnaker.go.id.
Karyawan yang ingin mendapat BLT Subsidi Gaji dari dana BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhui syarat dengan golongan tertentu yang sudah ditetapkan Kemnaker.
Melalui laman resmi kemnaker.go.id, Kemnaker mendata daftar nama karyawan penerima BSU dan dapat diakses terbuka oleh karyawan.
Baca Juga: Ikuti Langkah Ini, Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Benar dari Kemnaker Dapat Rp1,2 Juta
Dengan berdasarkan data tersebut, Kemnaker akan segera mencairkan BLT Subsidi Gaji kepada penerima.
Sebelum mengecek daftar nama karyawan penerima BLT Subsidi Gaji, berikut syarat dan golongan penerima BSU:
1. WNI dibuktikan dengan eKTP
2. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta dibuktikan dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
3. Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id