8 Golongan Tidak Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

- 9 Juni 2021, 21:00 WIB
Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Nasabah BNI dan BRI
Panduan untuk Cek Penerima BLT UMKM Nasabah BNI dan BRI //Dok. Pikiran Rakyat/

Media Magelang - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak lagi dicairkan ke beberapa golongan yang diharamkan oleh pemerintah.

Bagi karyawan yang ingin mengetahui apakah dapat bantuan subsidi gaji/upah (BSU) ini bisa cek secara langsung melalui kemnaker.go.id.

Terdapat delapan golongan yang dinyatakan terlarang karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021atau BSU Subsidi Gaji karyawan oleh Kemnaker.

Sedangkan, karyawan yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebaiknya lapor ke kanal aduan Kemnaker yang tertera di bawah ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya diberikan ke karyawan yang hanya pernah dapat Rp1,2 juta di termin 1 namun tidak ditransfer di termin 2.

Ada beberapa penyebab mengapa BSU Subsidi Gaji ini tidak bisa ditransfer ke semua karyawan pada termin 2 di periode sebelumnya, di antaranya sebagai berikut:

1. Kemnaker menemukan data karyawan yang tidak memenuhi syarat

2. Adanya rekening bermasalah sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah