Link Formulir BPUM 2021 Tahap 2 Kota Surakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM untuk Cairkan Rp 1,2 Juta

- 10 Juni 2021, 15:30 WIB
BPUM Kota Surakarta
BPUM Kota Surakarta /Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surakarta

Media Magelang - Kemenkop UKM melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kota Surakarta kembali salurkan bantuan BPUM 2021 Tahap 2 bagi pelaku usaha dengan membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM.

Pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta dilaksanakan mulai tanggal 24 Mei hingga 16 Juni 2021 pukul 20.00 WIB.

Berbeda dari tahun sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang telah lolos seleksi.

Sesuai rilis Disdagkop UKM Kota Surakarta, pendaftaran calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 harus mengisi formulir yang disediakan secara online.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Link Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Dapat SMS Banpres Tanda Lolos BPUM

Adapun syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
  3. Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
  4. Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pendaftaran calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta dilaksanakan secara online melalui tautan formulir berikut: 

Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Surakarta

Untuk mengisi formulir online, calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser untuk dapat membuka link di atas.

Baca Juga: Cara Cepat Tanpa Cek Link Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id bisa Cair Lewat SMS BLT Banpres BPUM 2021

Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.

Setelah mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta, maka perlu mengumpulkan berkas sebagai berikut :

  1. Bukti pendaftaran online BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta
  2. Fotocopy KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Surakarta
  3. Fotocopy KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Surakarta yang tinggal di Kota Surakarta dan memiliki usaha mikro di Kota Surakarta
  4. Fotocopy KK ASLI  (Format JPG)
  5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan berikut:

  • Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB
  • Jumat 07.30-11.00 WIB

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Lupakan Cek Link Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id karena Lolos Bisa Cair Lewat SMS BLT Banpres BPUM 2021

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan melakukan entri data NIK dengan benar.

Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.

Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Surakarta.

Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta menjadi tanggung jawab Disdagkop UKM Kota Surakarta.

Baca Juga: Dapat SMS BLT Banpres Lolos BPUM 2021 Ini Tanpa Cek Link Daftar Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id

Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Calon penerima yang lolos seleksi BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta akan langsung dihubungi oleh bank/lembaga penyalur.

Proses pendaftaran sampai pencairan BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Surakarta dipastikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah