Media Magelang - Kemenkop UKM menyediakan layanan online bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan usahanya secara online melalui laman oss.go.id.
Dengan begitu, usaha mikro milik masyarakat terdaftar secara resmi di data pemerintah. Sehingga, kesempatan untuk dapat BPUM atau BLT UMKM pun semakin besar.
Apabila telah terdaftar sebagai UMKM resmi di data pemerintah, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Diperpanjang! Link Daftar BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap II, Diperpanjang Hingga 25 Juni!
Adapun link dan cara pendaftaran UMKM online akan tersaji dalam artikel ini.
Setelah mendaftarkan UMKM, maka akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan syarat pengajuan Banpres BPUM.
Pendaftaran UMKM online ini dapat dilakukan melalui laman oss.go.id. Namun, tak seluruh daerah di Indonesia memberlakukan NIB ini untuk mengajukan BLT UMKM 2021.
Biasanya, daerah yang tidak mewajibkan NIB hanya meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapat dari pemerintah daerah sebagai syarat pengajuan BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM.