Adapun syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
- Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Calon penerima yang lolos seleksi BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok nantinya akan langsung dihubungi oleh bank/lembaga penyalur, atau bisa melakukan cek mandiri di laman https://eform.bri.co.id/bpum.***