Link Pendaftaran BPUM Tahap 2 Kota Depok untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dibuka sampai 4 Juni 2021

- 11 Juni 2021, 04:45 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok dilaksanakan hingga 24 Juni 2021.
Pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok dilaksanakan hingga 24 Juni 2021. /Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok

Baca Juga: Cara Cepat Tanpa Cek Link Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id bisa Cair Lewat SMS BLT Banpres BPUM 2021

Sebelum mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok, persiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Foto KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Depok
  2. Foto KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Depok yang tinggal di Kota Depok dan memiliki usaha mikro di Kota Depok
  3. FOTO KK ASLI  (Format JPG)
  4. FOTO Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  5. FOTO Surat Pernyataan tanpa Materai (Format JPG) (bisa download di https://bit.ly/SPTJMKotaDepok2021)
  6. Foto usaha

Baca Juga: Lupakan Cek Link Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id karena Lolos Bisa Cair Lewat SMS BLT Banpres BPUM 2021

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dan melakukan entri data NIK dengan benar.

Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.

Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.

Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.

Baca Juga: Dapat SMS BLT Banpres Lolos BPUM 2021 Ini Tanpa Cek Link Daftar Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id

Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Proses pendaftaran sampai pencairan BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok dipastikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x