Sebelum mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok, persiapkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Foto KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Depok
- Foto KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Depok yang tinggal di Kota Depok dan memiliki usaha mikro di Kota Depok
- FOTO KK ASLI (Format JPG)
- FOTO Nomor Induk Berusaha (NIB)
- FOTO Surat Pernyataan tanpa Materai (Format JPG) (bisa download di https://bit.ly/SPTJMKotaDepok2021)
- Foto usaha
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.
Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Proses pendaftaran sampai pencairan BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok dipastikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.