Media Magelang - Simak cara daftar bansos BLT UMKM melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok dengan mengakses link pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 untuk para pelaku usaha mikro.
Dibukanya kembali pendaftaran BLT UMKM secara online melalui link formulir BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok hanya bisa diakses hingga tanggal 24 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Pelaku usahayang belum sempat mendaftar bisa memanfaatkan kesematan ini untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dengan mengisi formulir yang disediakan secara online.
Melalui program bansos BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 pemerintah melalui Kemnkop UKM akan memberikan dana bantuan modal usaha Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.
Baca Juga: Tak Perlu Cek Link Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Dapat SMS Banpres Tanda Lolos BPUM
Pendaftaran calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok dilaksanakan secara online melalui tautan formulir berikut:
Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Depok
Untuk mengisi formulir online, calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser untuk dapat membuka link di atas.
Dalam pengisian formulir, pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
Sebelum mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok, persiapkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Foto KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Depok
- Foto KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Depok yang tinggal di Kota Depok dan memiliki usaha mikro di Kota Depok
- FOTO KK ASLI (Format JPG)
- FOTO Nomor Induk Berusaha (NIB)
- FOTO Surat Pernyataan tanpa Materai (Format JPG) (bisa download di https://bit.ly/SPTJMKotaDepok2021)
- Foto usaha
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok dan melakukan entri data NIK dengan benar.
Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan dalam proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
Sementara itu, pendaftaran selain melalui formulir yang disediakan bukan tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.
Sebagai catatan, semua proses pengumpulan data calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.
Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Proses pendaftaran sampai pencairan BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok dipastikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Adapun syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
- Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Calon penerima yang lolos seleksi BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok nantinya bisa melakukan cek mandiri status penerima di laman https://eform.bri.co.id/bpum.***