Media Magelang – Bisa diterima dan bekerja sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) adalah dambaan setiap orang.
Tidak dipungkiri, PNS masih menjadi profesi idola dan impian sampai saat ini karena terdapat tunjangan yang jumlahnya tak dapat dipandang sebelah mata.
Namun tidak semua instansi dalam PNS memberikan tunjangan dengan jumlah yang besar.
Berikut ini Media Magelang mengulas 5 instansi dalam PNS yang memberikan tunjangan tertinggi.
Baca Juga: Wajib Ada! Ini Syarat dan Alur Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan terendah untuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp5.361.800 bagi level jabatan pelaksana.
Sementara tunjangan tertinggi untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp99.720.000,00 bagi jabatan tertinggi atau pejabat struktural Eselon I.