Menjadi istimewa karena alumni Kartu Prakerja dapat mengajukan KUR Super Mikro meskipun usahanya baru dimulai dan belum berjalan minimal 6 bulan.
Kemudian untuk dapat mengakses KUR Super Mikro, alumni Kartu Prakerja juga harus bersedia mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Sementara bagi alumni Kartu Prakerja yang merupakan pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan.
Baca Juga: Bingung Lantaran Gagal Lolos Berulang Kali Kartu Prakerja? Inilah 10 Alasannya
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019 tapi dapat kurang dari 3 bulan/usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir B.
Untuk diketahui, pemerintah sendiri menggelontorkan KUR sebesar Rp253 triliun pada tahun ini, naik dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp220 triliun.
Seperti yang telah diketahui, bunga dari pinjaman KUR Super Mikro untuk alumni Kartu Prakerja hanyalah sebesar 6 persen dari total pembiayaan.
Maka dari itu, pinjaman KUR Super Mikro bagi alumni Kartu Prakerja dinilai begitu tepat untuk menyokong perkembangan usaha mikro di Indonesia.
Ini merupakan kabar baik bagi alumni Kartu Prakerja yang ingin mengaplikasikan hasil pelatihan dengan adanya pinjaman KUR Super Mikro melalui link melalui www.prakerja.go.id. senilai hingga Rp10 juta untuk prakerja gelombang 17.***