Sementara proses seleksi dan penyaluran BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Calon penerima yang lolos seleksi BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 Kabupaten Banyuwangi akan langsung dihubungi oleh bank/lembaga penyalur.
Adapun syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro sebagaimana kriteria di atas
- Bukan PNS/ASN, TNI , Polri, BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Hanya bisa diajukan satu orang (NIK) dari satu keluarga (KK)
Namun, sesuai rilis Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, pendaftaran calon penerima BLT UMKM BPUM 2021 tahap 2 harus mengisi formulir yang disediakan secara online.***