Media Magelang – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kembali membuka pendaftaran online BLT UMKM 2021 tahap II.
Link untuk pendaftaran online BLT UMKM 2021 tahap II Kota Surakarta ditutup pada 16 Juni pada pukul 20:00 WIB.
Namun untuk pengumpulan berkas-berkas pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap II ini dibuka sampai dengan tanggal 18 Juni pada pukul 11:00 WIB.
Untuk besaran dana BLT UMKM 2021 tahap II ini masyarakat Kota Surakarta akan mendapatkan Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Berikut ini Media Magelang telah merangkum cara daftar dan membagikan 5 ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
5 Ketentuan yang harus Dipenuhi oleh Para Calon Pendaftar BLT UMKM 2021 Tahap II Kota Surakarta
1. Merupakan warga Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta;
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau desa setempat;