Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2021-2022 Sampai 31 Oktober. Ini Link, Syarat dan Prosedurnya

- 15 Juni 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. //kip-kuliah.kemdikbud.go.id//

Media Magelang – Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membuka pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun pelajaran 2021/ 2022.

Pembukaan link pendaftaran akun KIP Kuliah 2021/ 2022 ini dimulai pada 8 Februari yang lalu sampai dengan 31 Oktober.

Untuk bisa mendaftar akun KIP Kuliah 2021/ 2022 ini, ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh para siswa.

Berikut ini Media Magelang mengulas tentang syarat dan prosedur pendaftaran akun KIP Kuliah 2021/2022.

Baca Juga: Penjelasan Nadiem Makarim Soal KIP Kuliah Beserta Syarat dan Cara Daftar, Ditutup 31 Maret 2021

5 Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Para Siswa dalam Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2021/2022

· Penerima KIP Kuliah 2021/ 2022 adalah para siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

· Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

· Para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

· Para siswa SMA atau SMK maupun MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

· Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Baca Juga: Tidak Lulus SBMPTN, Coba Seleksi Mandiri Univeristas Sebelas Maret UNS, Pendaftaran Hingga 17 Juni 2021

Prosedur Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2021/ 2022

· Para siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di Sistem KIP Kuliah, yaitu pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id .id atau melalui KIP Kuliah Mobile Application;

· Pada saat pendaftaran, para siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid serta masih aktif;

· Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 2021/2022;

· Jika proses validasi berhasil, maka Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah didaftarkan;

· Para siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNMPTN atau SBMPTN atau SMPN atau UMPN atau Jalur Mandiri;

· Selanjutnya para siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

· Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021/2022.

Karena jangka waktu pendaftaran akun KIP Kuliah 2021/2022 ini masih panjang, yaitu sampai 31 Oktober, maka hendaknya para siswa segera mendaftar pada link yang disediakan dalam artikel ini, serta memenuhi semua syarat yang ditentukan, dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x