Untuk mendaftarkan diri pada FMOTM, adapun syarat penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos di DKI Jakarta
1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;
2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;
3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran FMOTM 2021 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman terkait.
Adapun cara mendaftar FMOTM 2021 untuk dapat bansos wilayah DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.
1. Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/.