- Fotokopi KTP berjumlah satu lembar;
- Fotokopi KK satu lembar;
- Fotokopi NIB - IUMK atau SIUP atau SKU sebanyak satu lembar;
- Foto tempat dan produk usaha sebanyak satu lembar disertai nomor ponsel yang aktif dan masih bisa dihubungi.
Semua berkas pendaftaran BPUM Kabupaten Cilacap tahap II 2021 yang disebutkan di atas dikumpulkan di Kelurahan atau Desa atau Kecamatan setempat.
Sebagai catatan, bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar diharapkan untuk tidak mendaftar kembali di BPUM Kabupaten Cilacap tahap II.
Batas akhir pengumpulan semua berkas tersebut maksimal dua hari setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran online BPUM Kabupaten Cilacap tahap II 2021.
Bagi yang mau melakukan pendaftaran bantuan ini, klik tautan link formulir BLT UMKM tahap II Kabupaten Cilacap di bawah ini.
Itulah informasi lengkap terkait pendaftaran bantuan BLT UMKM tahap II Kabupaten Cilacap yang ditutup pada hari ini, Kamis, 17 Juni 2021.***