- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.
Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat BLT UMKM tetapi tak kunjung memperoleh bantuan modal usaha bisa langsung melapor ke dinas terkait.
Sebagai informasi, program BLT UMKM 2021 ini diperuntukkan bagi calon penerima yang belum dan sudah mendapat manfaat dari bantuan usaha dari Kemenkop tersebut.
Maka dari itu, segera lakukan pengecekan status penerimaan BLT UMKM 2021 dengan cara yang telah dijelaskan di atas sebelum mencairkan bantuan modal usaha dari Kemenkop UKM.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 di laman Bank BRI dan BNI bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.***