Adapun nantinya pelaku usaha yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021 akan menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Pemerintah memberikan Rp 1,2 juta bagi penerima BLT UMKM 2021 yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Diharapkan Rp 1,2 juta ini bisa dijadikan modal usaha bagi mereka yang usahanya terdampak pandemi.
Banyak pelaku UMKM yang ingin daftarkan diri. Namun, apa saja persyaratan BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang yang harus dipenuhi?
Dokumen Syarat BLT UMKM 2021 Kabupaten Batang
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Scan Kartu Keluarga (KK);
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Foto kegiatan usaha yang memperlihatkan pelaku usaha mikro secara jelas.
Untuk kriteria UMKM sendiri menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, usaha mikro yang mendaftar BLT UMKM 2021 memiliki aset maksimal Rp1 miliar dan omset maksimal Rp2 miliar.
Kedua, usaha kecil yang menerima BLT UMKM 2021 memiliki aset lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar rupiah, dan omset lebih dari dua sampai Rp15 miliar.
Ketiga, usaha menengah penerima BLT UMKM 2021 sudah memiliki aset lebih dari lima sampai sepuluh milyar rupiah, dan omset yang lebih dari lima belas sampai lima puluh milyar rupiah.