Baca Juga: Sudah Selesai Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Tata Cara Pencairan Insentifnya
Jika peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja maka akan menerima Insentif jika:
1.Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2.Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3.Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.
4.Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di platform digital.
5.Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Sedangkan untuk insentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa terdapat beberapa penyebab mengapa insentif Kartu Prakerja gelombang 17 tidak bisa dicairkan tepat waktu.